HUKUM PERJANJIAN & PERIKATAN DALAM BISNIS




MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
DOSEN PENGAMPU :
Disusun Oleh :
*      Ahmad Lupi
*      Pahrul Roji
*      M. Syaerul
*      Wuri Atika

j
Kelas Q/R Jurusan Akuntasni FAKULTAS EKONOMI

DAFTAR ISI
Abstrak__________________________________________________________________02
Latar Belakang____________________________________________________________03
Rumusan Masalah__________________________________________________________04
PEMBAHASAN
Perikatan_________________________________________________________________05
Unsur-unsur Perikatan & Asas-asas dalam Perikatan_______________________________07
Perjanjian_________________________________________________________________09
Macam-macam Perjanjian____________________________________________________11
Syarat sahnya Suatu Perjanjian________________________________________________12
Saat Lahirnya Perjanjian_____________________________________________________13
Pembatalan Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian____________________________________14
Asas Perjanjian____________________________________________________________15
Subjek Hukum Perikatan_____________________________________________________16
Perbuatan Hukum Perikatan__________________________________________________18
Objek Hukum Perikatan_____________________________________________________19
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya_____________________________________________20
Terhapusnya Perikatan______________________________________________________22
Saran ____________________________________________________________________23
Kesimpulan_______________________________________________________________24
Daftar Pustaka_____________________________________________________________27




Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan  perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubunan di masyarakat.













BAB I
PENDAHULUAN

    Latar Belakang
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.



Rumusan Masalah

Dari Uraian diatas dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Hubungan antara perikatan dan perjanjian
2.      Macam-macam perikatan
3.      Sistem Terbuka dan Asas Konsensualitas dalam Hukum Perjanjian
4.      Syarat-syarat sah nya Perjanjian
5.      Batalnya Suatu Perjanjian.













BAB II
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh undang-undan dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a.       Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan   dengan undang- undang.
b.       Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c.        Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
              Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
             Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
            Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
             Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
    Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hukum
          Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
          Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan                                                                                        
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.


B. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.      Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,  sehingga                  tidak        akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
C. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :

1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
 UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22. Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a.      Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b.       Pengertian kontrak baku.
3.      Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya. Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4.      Pasal 2.21 berbunyi : dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak bakuberlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

D. MACAM-MACAM PERJANJIAN
  • Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
  • Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
  • Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.


E. SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KHUP Perdata
1.      Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak
2.      Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi   laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

F. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  • kesempatan penarikan kembali penawaran;
  • penentuan resiko;
  • saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
    menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya


G. PEMBATALAN  DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1.      Dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2.      Dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3.      Demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4.      Isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5.      Dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.

Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1.             Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2.             Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
   - Keadaan kesepakatan para pihak
   - Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
   - Adanya objek yang jelas
   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

H. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :

  1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD). 
Prosedur pendirian sebagai berikut :
  1. Akte pendirian notaries
  2. Izin usaha departemen perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
  3. Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan

2.      Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
  1. Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
2.      Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
3.      Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)







H.  Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni ;
  1. Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
2.      Asuransi sejumlah uang
Asuransi dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economic.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga  berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
I. Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
H. WANPRESTASI DAN AKIBAY-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
  • Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.       Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.      Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.



J. TERHAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa












BAB III
PENUTUP
Saran
 Demikian makalah kami dapat  kami selesaikan. Kami berharap agar makalah yang kami susun ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dan menambah wawasan mengenai hukum perdata,  khususnya permasalahan hukum perjanjian dan hukum perikatan ini.
Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing












Kesimpulan
Jadi, kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.

Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang mengaturnya demikian.
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
























DAFTAR PUSTAKA

http://www.23secrets.co.cc/2010/03/hukum-perjanjian-dan-perikatan.html
http://dokumentasihukum.blogspot.com/2007/02/tentang-perikatan-dan-perjanjian.html
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma
Mashudi, 1995, Bab-bab Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju
*      Subekti, 2003, Pokok-pokok  hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa
*      ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­______,1963,  Hukum Perjanjian, Jakarrta: PT Pembimbing Masa
*      ­­______,1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita
*      http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/
*      http.StudiHukum.htm
*      http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan
*      http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard-contract.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/
Silondae. Arus Akbar, Fariana. Andi,  ”Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis”, Mitra Wacana Media, 2010


Previous
Next Post »

4 comments

Click here for comments
Unknown
admin
7 March 2014 at 11:32 ×

thanks yaa, ngebantu bngt tugas kuliah ku pak :D
ditunggu postingan2 matkul buat prodi akuntansi yg lain :)

Reply
avatar
Unknown
admin
7 March 2014 at 11:33 ×

makasi yaa pak, artikelnya ngebantu tugas kuliah saya :D ditunggu postingan yg laennya, hehe

Reply
avatar
Ahmad Lupi
admin
20 March 2014 at 09:59 ×

Iya Sama-sama, saya juga masih Kuliah. Jadi Tugas-tugasnya saya sharing

Reply
avatar
Ahmad Lupi
admin
20 March 2014 at 09:59 ×

Iya Sama-sama, saya juga masih Kuliah. Jadi Tugas-tugasnya saya sharing

Reply
avatar

Mari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
loading...