MATA KULIAH
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
|
DOSEN PENGAMPU :
Disusun Oleh :
![]() ![]() ![]() ![]() |
j
|
Kelas Q/R Jurusan Akuntasni FAKULTAS EKONOMI
|
DAFTAR ISI
Abstrak__________________________________________________________________02
Latar
Belakang____________________________________________________________03
Rumusan
Masalah__________________________________________________________04
PEMBAHASAN
Perikatan_________________________________________________________________05
Unsur-unsur
Perikatan & Asas-asas dalam Perikatan_______________________________07
Perjanjian_________________________________________________________________09
Macam-macam
Perjanjian____________________________________________________11
Syarat
sahnya Suatu Perjanjian________________________________________________12
Saat
Lahirnya Perjanjian_____________________________________________________13
Pembatalan
Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian____________________________________14
Asas
Perjanjian____________________________________________________________15
Subjek Hukum
Perikatan_____________________________________________________16
Perbuatan
Hukum Perikatan__________________________________________________18
Objek Hukum
Perikatan_____________________________________________________19
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya_____________________________________________20
Terhapusnya
Perikatan______________________________________________________22
Saran
____________________________________________________________________23
Kesimpulan_______________________________________________________________24
Daftar Pustaka_____________________________________________________________27
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan
hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang
banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan
harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat
dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang
(KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian
di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum
jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga,
perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak
berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak
digunakan dalam hubunan di masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum bertujuan mengatur berbagai
kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan
manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga
masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur
kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata
merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan
hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta
kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat
upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan
dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku.
Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum
dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya
terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di
Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan
hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat
melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran
undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian
kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun
untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu
masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk
menggantinya.
Rumusan Masalah
Dari Uraian diatas
dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Hubungan antara perikatan dan perjanjian
2. Macam-macam perikatan
3. Sistem Terbuka dan Asas Konsensualitas
dalam Hukum Perjanjian
4. Syarat-syarat sah nya Perjanjian
5. Batalnya Suatu Perjanjian.
BAB II
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu
peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang
saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan
suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian
akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh
undang-undan dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh
undang-undang.
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya
perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum
benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul
Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH
Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka,
maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata
bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau
mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat
dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti
akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti
akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur
Perikatan
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan
yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling
setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan
tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu
perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah
dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya
apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga)
atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap
pihak,
sehingga
tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi
perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh
undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
C.
PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya
abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan
demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan
sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian
ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Kontrak atau contracts (dalam bahasa
Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih
luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak” atau “perjanjian”
dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di
Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”.
Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak)
yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang
dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang
merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan
hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana
aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of
International Comercial Contract).
UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur
hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan
berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa
membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai
berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua
belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum
tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu
untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara
nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap
kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan
sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam
persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh
suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas
menerimanya. Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti
tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi : dalam hal
timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak
standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan
persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk
beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya
peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku
merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan
oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku
dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan
dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak bakuberlaku dan mengikat
kedua belah pihak yang membuatnya.
D. MACAM-MACAM PERJANJIAN
- Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara
para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
- Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang
menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
- Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan
dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
E. SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KHUP Perdata
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak
yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada
beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi
laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa
adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau
barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
F. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa
teori :
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kotrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang
menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
G. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Salah satu pihak (biasanya debitur
atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki
hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak biasanya
ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat
dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. Dibuat agar suatu
industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien,
khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan
akan berfrekuensi tinggi;
2. Dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan
kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. Demi pelayanan cepat,
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. Isi persyaratan
distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. Dibuat untuk
ditawarkan kepada publik secara massal.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus
diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam
buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya
ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya
merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap
perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para
pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai
asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat
perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak
seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik.
Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1.
Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan.
2.
Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana
batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal
1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku
sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya
dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa
semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya
perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap
mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala
kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian
karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan
bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak
dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu
kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
Dalam melakukan kontrak atau
transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan
atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai
kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat
ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
H. Subjek
hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan
hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak
mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan,
asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan
berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal
dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai berikut :
- Akte pendirian notaries
- Izin usaha departemen perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
- Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
2. Perusahaan
Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang
mengingatkan diri untuk masuk dalam persekutuan denan maksud membagi
keuntungan.
- Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
2. Perseorangan
Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
3. Peseorangan
Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
H. Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan
antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum
berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum
antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian
antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat
dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni ;
- Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan berdasarkan
kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak penanggun
atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak dapat diduga
akan terjadi oleh masing-masing pihak.
2. Asuransi
sejumlah uang
Asuransi dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan
terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang
atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang
ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai
untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat
dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economic.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk,
dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam
lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai
ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak
cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil
manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan
hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam
perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara
pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja,
tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang
mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi
perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur
surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai
komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat
berharga berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah
diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa
adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta
asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek
merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya
saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan
surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti
penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
I. Objek
hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang
mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer
adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan .
Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian
pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup
maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang
sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak
guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam
Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten.
Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian
apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum
ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang
memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak
pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
H. WANPRESTASI DAN AKIBAY-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur)
tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
- Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena
kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si
debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur
dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian
diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH perdata.
J. TERHAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa
BAB III
PENUTUP
Saran
Demikian makalah kami dapat kami selesaikan. Kami berharap agar makalah
yang kami susun ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dan menambah
wawasan mengenai hukum perdata,
khususnya permasalahan hukum perjanjian dan hukum perikatan ini.
Namun,
dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun
masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik
dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing
Kesimpulan
Jadi, kegiatan perekonomian diatur
oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian
dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja,
pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak
dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum
dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu
prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak
dalam perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau
dua pihak, dimana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).
Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu
perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya
hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi
tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang
akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban
perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang
bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan
merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang mengaturnya
demikian.
Perjanjian diatur
dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu
perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan
suatu perbuatan hukum. Perbuatan
hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan
sumber perikatan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dokumentasihukum.blogspot.com/2007/02/tentang-perikatan-dan-perjanjian.html
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma
Mashudi,
1995, Bab-bab Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju
* Subekti, 2003, Pokok-pokok hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa
* ______,1963, Hukum Perjanjian, Jakarrta: PT Pembimbing
Masa
* ______,1995, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita
*
http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/
* http.StudiHukum.htm
*
http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan
*
http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard-contract.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/Silondae. Arus Akbar, Fariana. Andi, ”Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis”, Mitra Wacana Media, 2010
4 comments
Click here for commentsthanks yaa, ngebantu bngt tugas kuliah ku pak

Replyditunggu postingan2 matkul buat prodi akuntansi yg lain
makasi yaa pak, artikelnya ngebantu tugas kuliah saya
ditunggu postingan yg laennya, hehe
ReplyIya Sama-sama, saya juga masih Kuliah. Jadi Tugas-tugasnya saya sharing
ReplyIya Sama-sama, saya juga masih Kuliah. Jadi Tugas-tugasnya saya sharing
ReplyMari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon