Asuransi pada perusahaan, Sewa guna Usaha ( Leasing ) dan Dana pensiun yang ada pada suatu perusahaan



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang di berikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Asuransi di indonesia akhir – akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980- an.

Maka dengan keluarnya Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian diharapakan semakin berkembangnya asuransi di Indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi di indonesia dari tahun ke tahun akan semakin meningkat, Pada globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat. Oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan asuransi di Indonesia semakin meningkat dan akan terus meningkat.
Selain asuransi yang berperan juga dalam suatu perusahaan, Perusahaan juga membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan Sewa guna usaha (leasing). Karena untuk menjalankan suatu usaha pasti kita memerlukan modal yang tidak sedikit, Apalagi kita juga membutuhkan barang – barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Dan selain adanya asuransi dan sewa guna usaha (leasing) biasanya suatu perusahaan juga memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan yang dinamakan dana pensiun. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah – masalah karyawan yang timbul seiring risiko di dalam dunia pekerjaan. Risiko – risiko tersebut antara lain risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif dan kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia. Risiko tersebut akan memberikan dampak financial bagi kehidupan karyawan dan keluarnya sehingga kesejahteraannya akan terganggu dan akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi permasalahan itu maka di ciptakan sebuah usaha pencegahan seperti penyelenggaraan program pensiun yang di kelola sendiri oleh perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja.
Untuk negara – negara maju sekarang ini penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk perhatian antara karyawan dengan pemerintahan maupun pihak perusahaan dan telah dilakukan sejak tahun 1800-an. Program dana pensiun di Indonesia di gunakan untuk memajukan motivasi dan ketenangan kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk memberikan daya guna dan hasil yang optimal dalam penyelenggaraan progran pensiun sesuai dengan fungsinya. Pemerintah telah mengeluarkan undang – undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan UU No. 7 Tahun 1983 Tentang pajak penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf H dan keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK/011/1985 Tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus (amanah) kepada dana pensiun. Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang – bidang tertentu tidak di golongkan sebagai objek pajak.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan Permasalahan tersebut antara lain :
·         Apa pengertian dari Asuransi ?
·         Apa saja fungsi dan tujuan Asuransi ?
·         Apa saja prinsip Asuransi ?
·         Apa pengertian dari sewa guna usaha ( leasing ) ?
·         Apa sajakah pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing ?
·         Bagaimanakah proses dan mekanisme transaksi leasing ?
·         Apa pengertian Dana Pensiun ?
·         Apa saja manfaat dan tujuan Dana Pensiun ?
·         Apa saja Asas – asas dalam dana pensiun ?










1.3  Tujuan Makalah
·         Tujuan makalah ini dibuat bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Asuransi, Sewa guna usaha dan Dana pensiun.
·         Untuk mengetahui prinsip – prinsip asuransi,  dan peraturan asuransi di indonesia.
·         Untuk mengetahui siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam sewa guna usaha ( leasing ).
·         dan Untuk mengetahui apa manfaat serta tujuan dana pensiun.


1.4  METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan. Pada zaman modern seperti ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tetapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif, efisien serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data-data tentang topik ataupun materi yang penulis gunakan untuk makalah ini.


1.5  RUANG LINGKUP
Mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penulis miliki maka ruang lingkup makalah ini terbatas pada pembahasan mengenai pemahaman tentang Asuransi pada perusahaan, Sewa guna Usaha ( Leasing ) dan Dana pensiun yang ada pada suatu perusahaan.








BAB II
PEMBAHASAN
1. Asuransi
1.1   Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh untuk kerugian atau kerusakan yang di sebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi dan dalam kontrak asuransi pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu asalkan biaya yang di sebut premi dibayar.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi.  Penjaminan (underwriting) adalah Proses penaksiran atau penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Aktuaria (actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi atau memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan. Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo. Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
1.2   Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer) asuransi yaitu :
a.      Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung      (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b.      Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c.       Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarif premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan  pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlah tertentu  dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
1.3    Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
-                 Insurable interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
-                 Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
-                 Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
-                 Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).


-                 Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
-                 Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
1.4     Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
·         Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
·         Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
·         Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
·         Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
·         Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung
·         Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
·         Premi asuransi
·         Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
1.5    Jenis – Jenis Asuransi
Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Asuransi konvensional
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.6    Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di gunakan adalah misi aqi’dah, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh halal-haramnya objek atau sistem yang digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang. Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah kepada menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya sharing of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening perusahaan, Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.

2. SEWA GUNA
2.1.  Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.”
2.2.  Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.    Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.    Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.    Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4.    Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penkmi9yediaan dana kepada lessor.


2.3.  Penggolongan  perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.    independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat atau sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang atau toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.

2.4.  Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.         Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan.
2.         Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3.         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lessor dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.         Pada saat yang sama lease dapat menandatangani kontrak asuransi  seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5.         Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.         Suplaier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee. Untuk  mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.         Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.         Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.         Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10.       Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

2.5.    Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebih dahulu, kemudian pihak lesse akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease.
Finance Lease Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
·         Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
·         Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lesse.
·         Lesse pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
·         Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
·         Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak.
·         Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
·         Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread.
·         Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda.
·         Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lesse.
·         Transaksi keuangan.
·         Full pay out.
·         Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value.
·         Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.

Operating Lease.
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lesse dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
·         Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
·         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
·         Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
·         Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
2.6    Keunggulan pembiayaan leasing
Keunggulan dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
·         Fleksibilitas penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
·         Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lesse tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
·         Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lesse tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keuangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
·         Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi.
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
·         Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
·         Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.
2.7        Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.

3. DANA PENSIUN
3.1     Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut. 
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan Dana pensiun
==>  Bagi pemberi kerja
1.      Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2.      Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.      Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.      Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.      Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. 
 ==> Bagi karyawan,
1.      Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.      Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. 
==> Lembaga Pengelola
1.      Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.      Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

3.2     Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

Usia dan manfaat dana pensiun yaitu sebagai berikut :
a. Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b. Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.

c. Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.

d. Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.

3.3     Asas-asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan 
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan. 
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya. 



6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

3.4.    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977).  Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.

 

3.5       PERATURAN DANA PENSIUN

-          DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.
-          BESARNYA MANFAAT PENSIUN
  1. Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.
  2. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
  3. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.

-          IURAN PENSIUN
a.       Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.

-          HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN
a.       Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.

3.6     Perbedaan antara dana pensiun konvensional dan dana pensiun
syariah
Dana pensiun konvensional Dana Pensiun syariah berkembang pada lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLK) diantaranya adalah Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT. Asuransi Takaful Keluarga dana pensiun lembaga keuangan konvensional dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah Investasi dananya sudah ada peraturan yang mengaturanya investasi belum mendapat regulasi dari DSN-MUI. 
Faktor lambannya dana pensiun syariah
Beberapa faktor yang mempengaruhi lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah, menurut konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA , yaitu :
·         Tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. 
·         Keterbatasan regulasi. Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
·         Keterbatasan instrument investasi, Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah muqayyadah/ restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
·         Belum jelasnya tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi. Edukasi tentang tentang pentingnya dana pensiun syariah.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asuransi merupakan suatu lembaga non bank yang bertujuan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial ( atau ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagauanya untuk mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat di duga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Fungsi utama dari asuransi yaitu pengalihan resiko, penghimpun dana, dan premi seimbang. Dalam dunia asuransi ada enam prinsip dasar asuransi yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Sewa guna usaha merupakan suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan ( badan hukum ) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan Leasing yaitu Lessor, Lessee, bank dan kreditur. Jenis dan teknik pembiayaan leasing ada dua yaitu operating leasing dan finansial lease.
Dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dan cacat. Perbedaan dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah yaitu Dana pensiun konvensional Dana Pensiun syariah berkembang pada lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLK) diantaranya adalah Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT. Asuransi Takaful Keluarga dana pensiun lembaga keuangan konvensional dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah Investasi dananya sudah ada peraturan yang mengaturanya investasi belum mendapat regulasi dari DSN-MUI. 

DAFTAR PUSTAKA

Previous
Next Post »

1 comments:

Click here for comments
17 November 2015 at 15:07 ×

Makalah yang sangat bermanfaat dan membantu untuk mahasiswa mahasiswa. Terima kasih atas tulisan artikel ini ya :)



NB: Sebagai salam kenal saya, saya juga sama suka menulis tentang edukasi asuransi. Saya tunggu pengenalannya, disini ya

http://www.asuransijiwadankesehatan.wordpress.com

Congrats bro William Tanubrata you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Mari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
loading...