KEBIJAKAN PEMULIHAN PERBANKAN DI INDONESIA




Makalah Kebijakan Pemulihan Perbankan di indonesia
BAB 1

PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Sebelum masa krisis moneter 1997- 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat pesat, kurs rupiah cenderung relatif stabil. Demikian pula iklim investasi terus meningkat. Stabilnya nilai rupiah ini membuat para investor dan pemerintah selaku pihak yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi cenderung mengabaikan pinjaman terhadap mata uang asing, khususnya Dollar Amerika Serikat. Dengan tidak adanya perlindungan terhadap rupiah itu, belakangan membawa dampak yang kurang baik pada saat terjadinya resesi ekonomi secara global pada tahun 1997. Permasalahan krisis moneter ini bermula dari gonjang-ganjing krisis di sejumlah negara-negara Asia, seperti Jepang, Thailand, Malaysia dan sebagainya, termasuk Indonesia. Krisis itu diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat. Gejolak ini membuat  banyak bank-bank di Indonesia mengalami kesulitan keuangan, terutama yang mempunyai  pinjaman uang dalam bentuk mata uang asing. Hal ini berakibat pada kebijakan pemerintah untuk melikuidasi 16 bank pada masa itu, sehingga mendorong sejumlah nasabah menarik dananya dari bank secara  besar-besaran (rush). Hal ini membuat pemerintah berpikir keras untuk meredakan krisis yang terjadi melalui berbagai upaya kebijakan.
Maka sebab itu makalah ini akan coba memaparkan bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah pada saat itu untuk memulihkan kondisi perbankan Indonesia, serta menjelaskan apa saja pemicu dari krisis yang terjadi saat itu.



1.2    Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa pembahasan, yaitu :
1.        Apa itu Krisis Keuangan dan Faktor- Faktor Penyebab Krisis di Indonesia?
2.    Bagaimana kondisi Perkembangan perbankan sebelum dan sesudah krisis moneter?
3.    Bagaimana  Kebijakan Awal Mengatasi Kesulitan Likuiditas Perbankan?
4.    Bagaimana Kebijakan Lanjutan Meredakan Krisis Perbankan?
5.    Apa itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)?
6.    Apa yang dimaksud Restrukturisasi Perbankan?

1.3    Tujuan Penyusunan
Pada dasarnya tujuan penyusunan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Uang Pasar Modal Semester V di Universitas Muhammadiyah Tangerang. Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah :
-          Untuk memberikan pemahaman mengenai krisis keuangan dan faktor- faktor penyebab krisis di Indonesia?
-          Menggambarkan kondisi perkembangan perbankan sebelum dan sesudah krisis terjadi.
-          Menjelaskan kebijakan kebijakan yang dilakukan pemerintah pada saat krisis dan
-          Upaya Restrukturisasi Perbankan yang dilakukan Pemerintah.

  1.4   Metode Penyusunan
Dalam proses penyusunan makalah ini, kami menggunakan pendekatan metode studi literatur. Yaitu dengan melakukan proses pencarian dan pengumpulan dokumen sebagai sumber data dan informasi. Pencarian data yang dilakukan penyusun dengan media pancarian sumber di internet, serta mengkaji artikel-artikel maupun buku yang dapat dijadikan sumber informasi.
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Krisis ekonomi Indonesia dan Faktor-Faktor Penyebabnya.
Krisis ekonomi atau yang sering disebut dengan nama krisis moneter merupakan suatu peristiwa atau kondisi menurunnya ekonomi suatu negara. Semua negara praktis pernah mengalami krisis dalam perekonomian negaranya. Mengapa demikian? Karena krisis merupakan kejadian yang simultan dan memiliki efek yang akan menyebar ke berbagai negara. Banyak yang menyebutkan bahwa krisis moneter merupakan hasil dari ekonomi kapitalis yang sepenuhnya bergantung pada sistem pasar yang ada. Akibatnya pasar tidak terkendali dan mengakibatkan terjadinya krisis.
Indonesia pernah mengalami krisis yang melanda perekonomiannya. Pada  tahun 1997 krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara membuat ekonomi Indonesia benar-benar kolaps hingga membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia saat itu menjadi minus. Diawali dengan adanya krisis keuangan yang terjadi di Thailand, lalu merambah ke seluruh negara Asia, dan kemudian Indonesia. Sehingga membuat kurs rupiah melemah terhadap mata uang asing. Hal ini tentu merembet ke sektor lainnya seperti, berkurangnya investasi, dan banyak industri-industri yang bangkrut sehingga menimbulkan angka pengangguran yang sangat tinggi, ditambah lagi dengan angka inflasi yang mencapai hiperinflasi. Kejadian ini membuat ekonomi Indonesia terpuruk, padahal awalnya Indonesia merupakan negara yang ekonominya paling tangguh di antara negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Industri indonesia yang sudah mulai memasuki tahap lepas landas harus kembali mengulang dari awal.
Penyebab dari krisis ini bukanlah fundamental ekonomi Indonesia lemah, tetapi karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat dari serbuan yang mendadak dan bertubi-tubi terhadap dollar AS (spekulasi) dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah besar. Krisis ini diperparah lagi dengan akumulasi dari berbagai faktor penyebab lainnya yang datangnya bersusulan. Empat sebab utama yang membuat krisis menuju ke arah kebangkrutan yaitu :
1.      Akar dari segala permasalahan adalah utang luar negeri swasta jangka pendek dan menengah sehingga nilai tukar rupiah mendapat tekanan yang berat karena tidak tersedia cukup devisa untuk membayar utang yang jatuh tempo beserta bunganya. Akumulasi utang swasta luar negeri yang sejak awal tahun 1990-an telah mencapai jumlah yang sangat besar, bahkan sudah jauh melampaui utang resmi pemerintah beberapa tahun terakhir. Ada tiga pihak yang mempunyai andil besar di sini, yaitu pemerintah, kreditur dan debitur. Kesalahan pemerintah karena telah memberi signal yang salah kepada pelaku ekonomi dengan membuat nilai rupiah terus-menerus overvalued dan suku bunga rupiah yang tinggi, sehingga pinjaman dalam rupiah menjadi relatif mahal dan pinjaman dalam mata uang asing menjadi relatif murah. Sebaliknya, tingkat bunga di dalam negeri dibiarkan tinggi untuk menahan pelarian dana ke luar negeri dan agar masyarakat mau mendepositokan dananya dalam rupiah.

2.      Banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri. Ketika liberalisasi sistem perbankan diberlakukan pada pertengahan tahun 1988, mekanisme pengendalian dan pengawasan dari pemerintah tidak efektif dan tidak mampu mengikuti cepatnya pertumbuhan sektor perbankan. Yang lebih parah, hampir tidak ada penegakan hukum terhadap bank-bank yang melanggar ketentuan, khususnya dalam kasus peminjaman ke kelompok bisnisnya sendiri, konsentrasi pinjaman pada pihak tertentu, dan pelanggaran kriteria layak kredit. Pada waktu yang bersamaan banyak sekali bank yang sesunguhnya tidak bermodal cukup (undercapitalized) atau kekurangan modal, tetapi tetap dibiarkan beroperasi.

3.      Masalah governance, termasuk kemampuan pemerintah menangani dan mengatasi krisis, yang kemudian menjelma menjadi krisis kepercayaan. Akibat krisis kepercayaan itu, modal yang dibawa lari ke luar negeri tidak kunjung kembali, apalagi modal baru.

4.      Ketidakpastian politik menghadapi pemilu yang lalu dan pertanyaan mengenai kesehatan Presiden Soeharto pada waktu itu. Kondisi politik yang tidak menentu, mengakibatkan isu tentang pemerintahan berkembang menjadi persoalan ekonomi pula dan pada gilirannya memperbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.

2.2 Perkembangan perbankan sebelum dan sesudah krisis moneter
Perkembangan perbankan di Indonesia sebelum dan sesudah krisis moneter tahun 1997-1998 mengalami perubahan yang sangat signifikan. Sebelum terjadinya krisis moneter jumlah bank yang beroperasi di Indonesia berkembang sangat pesat sebagai dampak diterbitkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 ( Facto 88). Hal ini dikarenakan diberikannya kemudahan bagi para investor untuk mendirikan bank. Dengan hanya modal Rp. 10.000.000.000 , para investor bisa mendirikan bank baru. Tercatat dalam kurun waktu 3 tahun sesudah diterbitkannya Facto 88, dari 111 bank umum yang beroperasi pada tahun 1988 meningkat menjadi 182 bank pada pertengahan 1991 dan mencapai puncaknya pada tahun 1995 yaitu sebanyak 240 bank (Hermawan, 2005).
Sedangkan setelah krisis jumlah bank umum yang beroperasi rata – rata mengalami penurunan tiap tahunnya. Tercatat dari 208 bank umum yang beroperasi pada tahun 1998 turun menjadi 164 bank pada tahun 1999 dan sampai tahun 2011 jumlah bank umum yang beroperasi hanya berjumlah 120 bank (Bank Indonesia, 1999 – 2011). Penurunan ini disebabkan karena banyaknya bank yang bangkrut dan akhirnya bank yang tersandung masalah dilikuidasi, dimerger, dibekukan operasinya (BBO), dibekukan kegiatan usahanya (BBKU) dan diikut sertakan dalam program rekapitalisasi.
Faktor yang memperparah kondisi perbankan di Indonesia adalah menguapnya dengan cepat kepercayaan masyarakat, sikap plin-plan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, besarnya utang luar negeri yang segera jatuh tempo, situasi perdagangan internasional yang kurang menguntungkan.
Awal terjadinya krisis, dimulai dengan dampak dari proses penularan, dimana rupiah tertekan di pasar mata uang setelah dan bersamaan dengan apa yang terjadi di negara-negara lain di Asia. Kemudian terjadi proses menjalar dari proses penularan tersebut, sehingga gejolak kurs rupiah menjalar menjadi masalah tertekannya perbankan. Ketidakpercayaan terhadap rupiah menjalar menjadi ketidakpercayaan terhadap perbankan yang menimbulkan krisis perbankan. Krisis tersebut membawa kepanikan kepada para nasabah bank karena mahalnya kredit bank, sehingga sektor keuangan langsung berpengaruh negatif terhadap sektor riil (kegiatan produksi,perdagangan, investasi maupun konsumsi).
Selanjutnya, perkembangan krisis keuangan ini menjalar menjadi krisis sosial dimana perusahaan yang tidak memperolah pinjaman bank mulai melakukan PHK terhadap karyawannya.

2.3  Kebijakan Awal Mengatasi Kesulitan Likuiditas Perbankan
Menghadapi kesulitan perbankan tersebut diatas, pemerintah meminta bantuan kepada IMF untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu. Bantuan IMF yang mengalir kepada pemerintah Indonesia tidak datang begitu saja dengan percuma, ada berbagai kesepakatan yang harus disepakati antara pemerintah Indonesia dengan IMF. Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian yang tertuang dalam Letter of Intent. Dalam Letter of Intent memuat berbagai kebijakan untuk mengatasi kondisi perekonomian Indonesia. Salah satu butir kesepakatan yang tertuang dalam LoI adalah restrukturisasi perbankan di Indonesia.
Sebagai langkah awal penyehatan perbankan yang dirumuskan IMF disepakati bahwa tindakan melikuidasi bank yang tidak solvent merupakan sesuatu yang perlu dilakukan dalam rangka restrukturisasi perbankan. Dalam Rapat Direksi Bank Indonesia, dikemukakan bahwa pihak Bank Indonesia menyampaikan tujuh bank swasta nasional yang layak dicabut izin usaha mereka. Namun IMF tidak puas dengan tujuh bank, karena menurut mereka market menghendaki lebih dari tujuh bank. Setelah melalui serangkaian kajian disepakati 16 bank yang dilikuidasi, antara lain :
1. Bank Harapan Sentosa
2. Sejahtera Bank Umum
3. Bank Pacific
4. South East Asian Bank
5. Bank Pinaesaan
6. Bank Anrico
7. Bank Umum Majapahit Jaya
8. Bank Industri
9. Bank Jakarta
10. Bank Astria Raya
11. Bank Guna Internasional
12. Bank Dwipa Semesta
13. Bank Kosagraha Semesta
14. Bank Citrahasta Danamanunggal
15. Bank Andromeda
16. Bank Mataram Dhanaarta

Penutupan 16 bank yang tidak solvent merupakan bagian dari restrukturisasi sektor keuangan, bahkan sebenarnya tindakan ini merupakan syarat awal dari pinjaman IMF. Pencabutan izin usaha terhadap 16 bank yang semula dimaksudkan untuk penyehatan perbankan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat justru memberikan hasil yang sangat jauh dari perhitungan. Masyarakat yang mengetahui bahwa jumlah simpanan yang dibayarkan pada 16 bank yang dilikuidasi hanya sebesar Rp 20 juta sedangkan sisa simpanan diatas Rp 20 juta mereka melakukan penarikan dana tunai secara besar-besaran dan pemindahan dana dari bank-bank yang dianggap lemah ke bank-bank yang dinilai kuat. Akibatnya, bank-bank yang dianggap kuat juga ikut terkena dampak krisis kepercayaan tersebut.

2.4  Kebijakan Lanjutan Meredakan Krisis Perbankan.
Akibat pencabutan izin usaha terhadap 16 bank, kepercayaan masyarakat pada bank-bank nasional runtuh. Kekhawatiran akan terjadinya pencabutan ijin usaha berikutnya dan tidak adanya program penjaminan simpanan telah menyebabkan kepanikan masyarakat atas keamanan dananya di perbankan.  Hal ini mendorong masyarakat melakukan penarikan simpanan dari perbankan secara besar-besaran dan perpindahan simpanan dari satu bank yang dipandang kurang sehat ke bank lain yang dianggap lebih sehat.
Kepanikan masyarakat tersebut menyebabkan tekanan yang berat terhadap posisi likuiditas perbankan. Beberapa bank yang sebelumnya tergolong sehat dan merupakan pemasok dana juga terkena imbas sehingga berubah posisinya menjadi peminjam dana di Pasar Uang Antar Bank. Akibatnya, hampir seluruh bank umum nasional menghadapi kesulitan likuiditas dalam jumlah besar sehingga menyebabkan sebagian besar bank melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum dan mengalami saldo negatif atas rekening gironya di BI.
Guna segera memulihkan kepercayaan terhadap perbankan, pemerintah mengeluarkan kebijakan lanjutan. Kebijakan – kebijakan itu antara lain adalah:

  1. Kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kebijakan BLBI merupakan salah satu kebijakan necessary conditions atau extra ordinary situation yang terjadi akibat krisis moneter 1997, agar perekonomian tidak hancur lebih dalam lagi.
BLBI (Bantuan Likuditas Bank Indonesia) adalah Pinjaman likuiditas Bank Indonesia kepada bank-bank karena adanya penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah kreditur yang terkenal dengan nama “rush”.
BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang.
Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah Bantuan Likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF.
Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
-            Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka panjang, disebut fasdis II.
-            Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sejalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
-            Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
-            Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI
-            Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee)

Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas kepada bank-bank yang menghadapi masalah penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran dan bersamaan berkaitan dengan krisis yang melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas.
Dalam keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan sehat dapat saja menghadapi masalah kesenjangan antara aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang diterima. Keadaan likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch, artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan pencatatan.  Hak menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang terjadi setiap hari kerja dicocokkan melalui proses kliring, di Indonesia kliring dilaksanakan oleh BI serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga melalui cara tunai, menggunakan uang.
Setiap hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana posisinya pada waktu kliring. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya lebih kecil dari kewajiban membayarnya dikatakan mengalami kalah kliring.
Suatu bank yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      Menutup kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun 1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari kewajiban minimumnya.
2.      Menutup kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
3.     Kalau dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.

Dalam keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI untuk menggunakan fasilitas diskonto. Mengapa? Karena dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek dari sesama bank. Ini merupakan suatu hal yang tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto BI lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah menggunakan fasilitas ini.
            Kebijakan BLBI saat krisis 1997-1998 dilakukan agar perekonomian Indonesia saat itu tidak hancur lebih dalam lagi. Karena pada saat itu kondisi Pasar Uang Antar Bank juga tidak dapat melakukan transaksi pinjaman antar bank sebab mngalami masalah likuiditas akibat penarikan dana besar-besaran dari nasabah. Oleh karena itulah pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI diberikan oleh BI selaku lender of the last resort berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 1968. Kebijakan BLBI juga tidak terlepas dari peran IMF pada masa itu, dimana IMF menginstruksikan kepada pemerintah untuk menghentikan rush dengan cara menginjeksi dana BLBI sebesar Rp 144 triliun kepada 48 bank yang mengalami kekurangan llikuiditas. Pengucuran BLBI dimaksudkan untuk memberikan bantuan likuiditas pada saat bank mengalami saldo debet. Apabila saldo debet tersebut tidak ditutup, bank-bank yang terkena akan “kalah kliring”. Dampak lanjutannya adalah likuidasi, khususnya apabila pemegang saham tidak mampu menyuntikkan likuiditas baru. Resiko yang dihadapi BI dan pemerintah, yaitu penutupan bank yang akan diikuti rush dari para penabung.
Atas dasar hukum itulah Bank Indonesia melaksanakan penyaluran BLBI kepada perbankan nasional. Total BLBI yang dikucurkan hingga program penyehatan perbankan nasional selesai mencapai Rp 144,5 triliun, dana tersalur ke 48 bank. Ke 48 bank itu dibedakan atas kategori:
  1. 10 Bank Beku Operasi (BBO) dengan total BLBI mencapai Rp 57,7 triliun.
  2. 5 Bank Take Over (BTO) sebesar Rp 57,6 triliun,
  3. 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp 17,3 triliun,
  4. 15 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 11,9 triliun.

-          Bank Beku Operasi (BBO) adalah pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap pihak ketiga.
Bank Beku Operasi yang menerima aliran dana BLBI yaitu : Bank Centris, BDNI, Bank Deka, Bank Hokindo, Bank Bank Istimarat, Bank Modern, Bank Pelita, Bank Subentra, Bank Surya, BUN.
-          Bank Take Over (BTO) adalah kelompok Bank yang sahamnya diambil alih pemerintah menyusul telah dibantunya bank itu dengan dana BLBI , jumlahnya sebanyak 5 Bank yaitu BCA, Bank Danamon, PDFCI, Bank Tiara Asia, Bank Nusa Nasional/BNN.
-          Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) adalah bank yg dibekukan kegiatan usahanya oleh BI untuk tujuan penyelesaian kewajiban-kewajibannya secara intern & ekstern.
Adapun BBKU yang mendapatkan dana bantuan dari BI yaitu Bank Aken, Bank Aspac, Bank Baja Internasional, Bank Central Dagang, Bank Dagang dan Industri, Bank Danahutama, Bank Dewa Rutji, Bank Ficorinvest, Bank Bira, Bank Intan, Bank Lautan Berlian, Bank Papan Sejahtera, Bank Pesona (Utama), dan Bank PSP.
-          Bank Dalam Likuidasi (BDL)  adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.
Adapun BDL yang mendapatkan dana bantuan dari BI yaitu: Bank Anrico, Bank Astria Raya, Bank Citrahasta Dhanamanunggal, Bank Dwipa Semesta, Bank Guna Internasional, Bank Harapan Santosa, Bank Industri, Bank Jakarta, Bank Kosagraha Semesta, Bank Mataram Dhanarta, Bank Pacific, Bank Pinaesaa, Bank SBU, Bank SEAB, dan Bank Majapahit.

Namun di dalam pelaksanaannya, dana BLBI yang sebenarnya bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan supaya tidak terganggu ternyata justru diselewengkan oleh para obligor penerima. Pada prinsipnya, BLBI hanya boleh dipergunakan untuk membayar dana nasabah. Dari total penerimaan BLBI pada 48 bank, yaitu senilai Rp. 144,53 triliun, telah ditemukan berbagai pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan BPK mencapai nilai Rp. 84,84 triliun atau 59,7% dari keseluruhan BLBI (per 29 Januari 1999). Sedangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Menurut laporan audit investigasi BPK, ditemukan 11 penyimpangan penggunaan BLBI yaitu :
1.      BLBI digunakan untuk membayar/melunasi modal pinjaman/ pinjaman subordinasi. Penyimpangan penggunaan jenis ini terjadi pada 5 bank dengan total penyimpangan Rp46,088 miliar.
2.      BLBI digunakan untuk membayar/melunasi kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang lazim untuk transaksi sejenis. Penyimpangan jenis ini terjadi pada 6 bank dengan total penyimpangan Rp113,812 miliar.
3.       BLBI digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait. Modusnya dengan menjual sebagian/seluruh saham pemilik/pihak terkait secara melawan hukum seperti penjualan di bawah tangan atau pencatatan transkasi dengan cara tanggal mundur. Penyimpangan penggunaan jenis ini terjadi pada 39 bank dengan total penyimpangan Rp20,367 triliun.
4.       BLBI digunakan untuk transaksi surat berharga dengan penyimpangan sebesar RP136,902 miliar yang terjadi pada 4 bank. Modus operandinya antara lain pembayaran atas transaksi L/C yang telah dilunasi importir, tetapi tidak diteruskan ke bank koresponden.
5.       BLBI digunakan untuk membayar/melunasi dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan. Penyimpangan jenis ini terjadi pada 15 bank dengan total penyimpangan Rp4,473 triliun.
6.      BLBI digunakan untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo. Modus operandinya, antara lain kerugian transaksi valas pribadi (pemilik bank) dibebankan kepada bank atau membiayai kontrak derivatif baru yang menyimpang dari ketentuan. Penyimpangan jenis ini paling besar sebanyak Rp22,463 triliun yang terjadi pada 10 bank.
7.       BLBI digunakan untuk membiayai placement baru di PUAB. Penyimpangan ini terjadi pada 11 bank dengan total penyimpangan Rp9,822 miliar. Modus operandinya, antara lain penempatan dana bank pada bank lain yang kemudian diteruskan sebagai kredit grupnya.
8.      BLBI digunakan untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada dengan total penyimpangan Rp16,815 triliun di 35 bank. Modus operandinya, antara lain pelunasan pinjaman lama yang macet dengan pinjaman baru dan pemberian kredit ke pihak ketiga yang kemudian disalurkan ke pemilik.
9.        BLBI digunakan untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, rekrutmen personil baru, peluncuran produk baru, dan penggantian sistem baru. Penyimpangan penggunaan jenis ini terjadi pada 16 bank dengan total penyimpangan Rp456,357 miliar.

10.   BLBI digunakan untuk membiayai over head bank umum. Modus operandinya adalah biaya entertainment dan pembayaran keanggotaan golf. Penyimpangan penggunaan jenis ini mencapai Rp87,144 miliar yang terjadi di 19 bank.
11.   BLBI digunakan untuk membiayai kegiatan lain, misalnya untuk pembayaran pajak, penjualan jaminan talangan trade finance. Penyimpangannya cukup besar juga sebesar Rp10,062 triliun yang terjadi di 23 bank.

  1. Kebijakan pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
BPPN adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tetang pembentukan BPPN.
Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan, penyelesaiaan aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Misi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah membantu pemulihan perekonomian melalui restrukturisasi sektor perbankan dan restrukturisasi hutang perusahaan serta mengoptimalkan pengembalian uang untuk mengurangi beban terhadap anggaran pemerintah.
BPPN melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana BLBI tersebut.
Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
-          Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali. Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan dana BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
-          Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modal sementara (PMS).
-          Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS).
Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah.
MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International.
Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena  aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan

2.5  Kebijakan Restrukturisasi Perbankan.
Dengan meredanya kesulitan likuiditas perbankan dan berkurangnya gelombang penarikan dana, Pemerintah dan Bank Indonesia kemudian menyiapkan program restrukturisasi perbankan. Program ini bertujuan untuk mengatasi dampak krisis dan menghindari terjadinya krisis serupa di masa datang.
Restrukturisasi perbankan terdiri dari  :

1.                   Rekapitalisasi Perbankan.

Rekapitalisasi merupakan progam darurat penyuntikan modal agar bank memenuhi kriteria tententu untuk tetap hidup. Kriteria tersebut adalah pemenuhan ketentuan CAR (Capital Adequency Ratio) atau Kewajiban Penyediaan Dana Modal Minimum (KPDMM), yang menunjukan rasio modal dengan aktiva tetap menurut resiko (ATMR), Bank Indonesia menetapkan batas CAR sebesar 4% hingga akhir tahun 2000. Besaran CAR yang digunakan untuk program rekapitalisasi adalah merupakan hasil due diligance. Due diligence sering diterjemahkan uji tuntas yang pada dasarnya adalah audit dan hasil analisis terhadap perusahaan yang dianggap under performing atau under capitalized. Dengan dasar uji tuntas tersebut ditentukan kategori capital adequacy ratio suatu bank sebagai berikut
-   Kategori A : Bank umum dengan CAR sama dengan atau lebih besar dari 4%
-    Kategori B : bank umum dengan CAR lebih kecil 4% tetapi lebih besar dari minus 25%
-      Kategori C : bank umum dengan CAR lebih kecil dari minus 25%.

Kategori tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan sebuah bank perlu melakukan rekapitalisasi atau tidak. Untuk bank yang masuk kategori A tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi tetapi harus membuat business plan yang jelas dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Bagi bank dengan kategori C harus mengikuti program rekapitalisasi dengan syarat menambah modal terlebih dahulu hingga CAR-nya masuk kategori B hingga batas waktu yang ditentukan. Sementara itu bila bank sudah masuk kategori B (termasuk yang dari C ke B setelah menambah modal) selanjutnya wajib menyetor modal sebesar 20% dari kebutuhan dana rekapitalisasi pada saat program rekapitalisasi dilakukan.
Rekapitalisasi perbankan merupakan suatu keharusan sebagai upaya untuk menyehatkan sistem perbankan yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional.

2.                   Restukturisasi Kredit.

Restrukturisasi kredit  adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:

-          Penurunan suku bunga
-          Perpanjangan jangka waktu kredit
-          Pengurangan tunggakan bunga kredit
-          Pengurangan tunggakan pokok kredit
-          Penambahan fasilitas kredit
-          Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Dalam perbankan, restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-          Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
-          Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Pengertian Restrukturisasi dalam arti luas (menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia atau PAPI, revisi 2001), mencakup perubahan struktur organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang, pemegang saham, legal dan sebagainya.
Restrukturisasi Kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada Bank. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, serta dapat dilakukan pada saat kredit belum termasuk kriteria Non Performing Loan.
Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan apabila Bank mempunyai keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi (Papi, rev 2001).

3.      Pengembangan Infrastruktur Perbankan

Langkah pengembangan infrastruktur perbankan untuk meningkatkan daya tahan bank menghadapi berbagi gejolak. Salah satunya dengan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan Pengambangan Bank Syariah. Selain itu, dilakukan fungsi pengawasan bank dengan mengutamakan penegakan aturan dan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang difokuskan pada risiko yang dihadapi oleh setiap bank.










BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Krisis moneter merupakan suatu peristiwa atau kondisi menurunnya ekonomi suatu negara. Indonesia pernah mengalami krisis yang melanda perekonomiannya. Pada  tahun 1997 krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara membuat ekonomi Indonesia benar-benar kolaps hingga membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia saat itu menjadi minus. Penyebab dari krisis ini karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar, banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia, serta masalah pemerintahan dan politik di Indonesia.
Krisis ini telah menjalar menjadi ketidakpercayaan terhadap perbankan yang kemudian menimbulkan krisis perbankan. Sebagai langkah awal penyehatan perbankan disepakati bahwa tindakan melikuidasi bank yang tidak solvent merupakan sesuatu yang perlu dilakukan dalam rangka restrukturisasi perbankan. Setelah melalui serangkaian kajian disepakati BI melikuidasi 16 bank. Akibat pencabutan izin usaha terhadap 16 bank, kepercayaan masyarakat pada bank-bank nasional runtuh, Hal ini mendorong masyarakat melakukan penarikan simpanan dari perbankan secara besar-besaran (rush) dan perpindahan simpanan dari satu bank yang dipandang kurang sehat ke bank lain yang dianggap lebih sehat.
Guna segera memulihkan kepercayaan terhadap perbankan, pemerintah mengeluarkan kebijakan lanjutan. Kebijakan – kebijakan itu antara lain adalah Kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , Kebijakan pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta Kebijakan Restrukturisasi Perbankan yang terdiri dari Rekapitalisasi Perbankan, Restukturisasi Kredit, dan Pengembangan Infrastruktur Perbankan.
Previous
Next Post »

Mari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
loading...