PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Uang
Pengertian Pasar Uang (Money Market)
adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang
diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya
jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut
pasar kredit jangka pendek.
Menurut
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana
yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu
hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
2.2 Fungsi dan Manfaat Pasar Uang
Fungsi pasar uang antara lain :
1.
Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek,
2.
Sebagai
penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek,
3.
Sebagai sumber
pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi,
4.
Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek
kepada perusahaan di indonesia.
Disamping memiliki fungsi, pasar uang juga memiliki
maanfaat
1.
Memacu suksesnya
pembangunan ekonomi
2.
Menyerap tenaga
kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
3.
Terpenuhinya
kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja
perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses
produksinya
4.
Terpenuhinya
kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas.
Pasar uang juga memeliki tujuan baik untuk pihak
yang membutuhkan dana maupun pihak yang menanamkan dana.
Dari
pihak yang membutuhkan dana, antara lain :
1.
Memenuhi
kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang akan jatuh tempo
2.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas
3.
Memenuhi
kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya – biaya seperti biaya gaji,
pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya
4.
Membayar
kekalahan kliring, disebabkan sedang mengalami kalah kliring dan harus segera
dibayar.
Dari pihak yang
menanamkan dana :
1.
Memperoleh
penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2.
Membantu
pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3.
Spekulasi, dengan
harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan
dalam kondisi ekonomi tertentu.
2.3 Pelaku Pasar Uang
Pasar uang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Menekankan pada
pemenuhan dana jangka pendek.
2.
Mekanisme pasar
uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan
yang membutuhkan dana.
3.
Tidak terikat
pada tempat tertentu
Adapun para pelaku pasar uang, yaitu:
1.
Bank Komersial
Bank komersial
berperan sebagai financial intermediary, yaitu pihak yang menampung dana dalam
bentuk giro, tabungan, deposito, dan modal, kemudian menyalurkan dalam bentuk
kas, kredit, sekuritas, dan aset tetap.
2.
Bank Sentral
Bank Sentral
merupakan lembaga negara yang bertujuan mengelola jumlah uang beredar, mengatur
tingkat suku bunga, memelihara ketersediaan kredit, dan menjaga nilai tukar
mata uang negara terhadap mata uang lainnya.
3.
Perusahaan
Non-Finansial
Tujuan
perusahaan non-finansial beroperasi di pasar uang adalah: untuk mendapatkan
pinjaman, dan untuk menghasilkan laba non operasional. Contoh perusahaan
non-finansial antara lain: koperasi, yayasan, dan perusahaan – perusahaan
besar.
4.
Individu
Siapapun yang
mempunyai instrumen-instrumen finansial, seperti ATM, kartu kredit, tabungan/
deposito, obligasi, atau bahkan uang kas adalah partisipan pasar uang.
2.4
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan
dana oleh investor di dalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan.
Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang
ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang di
tawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun
jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
Merupakan
pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang
kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat
menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh
karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank
tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama
interbank call money atau call money.
Pengertian
call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar
apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor).
Jangka
waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money
dapat berbentuk one day call money (overnigh) di mana harus di lunasi dalam 1
hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money di mana masa
pelunasannya 2 hari.
Proses
pemberian call money pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemberian kredit umumnya.
Mungkin yang menjadi perbedaan adalah persyaratannya yang ringan serta jangka
waktunya yang relatif singkat. Namun, sebelum fasilitas call money diberikan,
terlebih dulu pihak kreditor mempertimbangkan masalah kepercayaan. Hal ini
disebabkan jaminan yang diberikan hanyalah jaminan kepercayaan.
Ada
beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas
call money antara lain sebagai berikut:
a)
Fasilitas call
money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan
kliring dan kekurangan likuiditas.
b)
Besarnya
pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
c)
Instrumen
pinjaman dapat berupa promes.
d)
Maksimal jangka
waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan
berubah menjadi pinjaman biasa.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral
(Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu
dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap
operasi pasar terbuka (open market operation)dalam masalah penanggulangan
jumlah uang beredar.
SBI
pertama sekali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank.
Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan untuk memperkenankan bank-bank umum untuk menerbitkan sertifikat
deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan
deregulasi perbankan 1 Juni 1983.
Tujuan
bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai
akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika
pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat
diperjualbelikan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
Karakteristik
SBI antara lain :
a)
Satuan unit
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b)
Berjangka waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c)
Penerbitan dan
perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d)
Diterbitkan
tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan
bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e)
Dapat
dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi
pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan
diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan
penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI
tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di
pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR
adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga
dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai
indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR
merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang
kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan untuk mengendalikan
baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang
diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu. Dengan menyerahkan
tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi
wajar.
Pola pembelian
SBI:
·
Pembelian
melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
·
Pembelian
melalui Pasar Sekunder
·
Pembelian
melalui Broker
Sebelum
jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat
atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House
(perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto
yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral
Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank
Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini
bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker
bertindak sebagai dealer yang berkewajiban membuat dan mengumumkan quotation. Secara
aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan
menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar
sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright
maupun repo.(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa
jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk
membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi
dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai
jangka waktu yang dijanjikan).
3 . Sertifikat Deposito ( CD )
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang
memperbolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak
tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif
utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka
waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat
deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan
dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada
lembaga atau pihak umum.
Perbedaan
antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah hal identitas,
dimana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama.
Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka sertifikat deposito dapat
dipindahtangankan sedangkan deposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal
nominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga, di mana sertifikat deposito
dapat ditarik di muka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditarik setiap
bulan atau setelah jatuh tempo.
4 . Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU )
SBPU merupakan surat
berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu
alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai
rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek
dapat menerbitkan SBPU ini kemudian
diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan
warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari
sampai dengan 180 hari.
5 . Banker’s Acceptence ( Wesel Tagih )
Merupakan
wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual
belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka
waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang
diberi cap “accaepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s
acceptance.
Banker’s
acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s
acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar
negara. Sebagai contoh importir di Indonesia ingin membeli barang dari penjual
(eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menadatangani sales contract
antara keduanya maka importir dapatmembuka L/C dengan bank di Jakarta (opening
bank). Atas persetujuan bank importir, maka bank aksportir (advising bank) yang
ditunjuk dapat membuka wesel atas nama bank Importir begitu barang
dikapalkan/dikirim.
Penerbitan
wesel oleh bank eksportir kemudian oleh bank eksportir wesel dikirimkan kepada
bank importir berikut dokumennya. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ternyata
tidak terjadi kesalahan dan lengkap, maka issuing bank memberikan cap pada
wesel dengan kata-kata “accepted” kemudian dikirimkan kepada advising bank. Wesel
yang diberi cap “accepted” ini sudah berfungsi sebagai Banker’s acceptance yang
dapat diperjualbelikan dengan jaminan pihak bank importir atau pihak importir
sendiri.
6. Commersial Paper ( CP )
Commersial
paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan
jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk ke dalm jenis
commersial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga
keuangan, termasuk bank. Penerbitan promes yang termasuk ke dalam jenis
commersial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis
surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan di mana
kepada si pemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat jatuh tempo.
Dalam
praktiknya keuntungan dari penjualan commersial paper dapat berbentuk bunga
seperti kredit, namun sering kali dilakukan dengan menggunakan sistem diskonto.
Penjual commersial paper tidak didukung oleh suatu jaminan tertentu, oleh
karena itu bagi pihak investor yang ingin melakukan pembelian terlebih dulu
melihat bonafiditas perusahaan yang menerbitkannya. Namun, sering kali jika
penjualan commersial paper dalam jumlah yang sangat besar pihak investor
meminta suatu jaminan tertentu. Dalam hal ini pihak penerbit dapat menyediakan
jaminan jika memang dibutuhkan. Jaminan tersebut dapat berupa bank garansi
sebagaimana yang diinginkan oleh investor. Penjualan dan pembelian commersial
paper ini dapat dilakukan secara langsung antar pihak-pihak yang berkepentingan.
Kelebihan
daripada commercial paper terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit
tidak perlu menyediakan jaminan tertentu. Kemudian tingkat suku bungayang
relatif rendah jika dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Hal lain adalah
penerbitannya relatif mudah dengan jangka waktu yang tidak terlalu pendek.
Sedangkan kelemahannya adalah akibat tidak adanya jaminan tertentu, maka untuk
menjualnya relatif lebih sulit apabila si penerbit tersebut bonafiditasnya
dianggap kurang. Kelemahan lainnya dana yang diperoleh hanya digunakan untuk
modal kerja.
7. Repurchase Agreement
Repurchase
Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli
efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada
harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan. Surat
berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto antara lain sertifikat
deposito, SBI, SBPU, commercial paper.
2.5
Kelebihan dan
Kekurangan Pasar Uang
Kelebihan pasar uang antara lain:
1.
Sarana untuk
mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan
likuiditas.
2.
Sarana untuk
menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.
Selain kelebihan, pasar uang juga memilki resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi antara
lain:
1.
Resiko pasar
(Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga
(turunnya harga surat berharga ), mengakibatkan investor mengalami capital
loss.
2.
Resiko
Reinvestment
Yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu
aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah
(resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga
kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat
turunnya tingkat bunga. Resiko ini berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar (default
risk atau credit risk)
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam
(debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya
hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang
diterimanya. Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha
mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat bunga yang
lebih tinggi.
5. Resiko Valuta
(Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak
menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang
atau peraturan pemerintah yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan
dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang
diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk
Resiko ini dapat terjadi apabila instrument pasar
uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya
menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat
mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat
membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
2.6
Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar
modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Menurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa
pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan
pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas. Sedangkan
Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang
memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang
disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun. Menurut
husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai
pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang
dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan
swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari
pasar keuangan (financial market).
Dilihat
dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
2.7
Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Secara umum,
fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai sarana
penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
b.
Sebagai sarana
pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.
Sebagai sarana
peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari
pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.
Sebagai sarana
penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
e. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f. Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat pasar
modal
Bagi emiten,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah
besar
2.
dana tersebut
dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.
Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat
lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
4.
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor,
pasar modal memiliki beberapa manfaat antara lain:
1.
Nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
2.
Memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
3.
Dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
Bagi pemerintah,
pasar modal memiliki beberapa manfaat antara lain:
1. Meningkatkan
investasi,
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi,
3. Menciptakan
lapangan kerja,
4. Meningkatkan
pemerataan pendapatan .
2.8
Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Beberapa Lembaga
Pasar Modal di Indonesia
Berbagai
lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan dengan
baik antara lain (Husnan : 1998 : 10). Lembaga yang berperan dalam pasar modal
antara lain:
1.
Otoritas Jasa
Keuangan ( OJK )
Di pasar modal
Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (
OJK ). Keberadaan OJK dimaksudkan untuk dapat mewujudkan kegiatan pasar modal
yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang tidak fair dari
emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual beli saham harus
dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku). Sebelum OJK terbentuk, pasar
modal diatur oleh Badan Penyelenggara Pasar Modal ( BAPEPAM ).
2.
Bursa efek
Lembaga yang
menyelenggarakan perdagangan efek adalah bursa efek, di Indonesia bursa efek
harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan
menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.
3.
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
Penyimpanan dan
penyelesaian sebagai lembaga menyediaan jasa kliring ini lembaga ini
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap
transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah
seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan
pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang
jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima
pembayaran. Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
4.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek
adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (
OJK ) untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, atau Manajer
Investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh OJK. Usaha sebagai jaminan emisi efek berarti
bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas
yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di
pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu, emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan
tersebut. Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas
dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan
membeli sisanya. Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang
tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten
supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
5.
Reksa Dana
Reksa dana
merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001
: 183-189) :
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
a. Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme
pasar modal adalah sebagai berikut :
·
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain memberikan
informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
·
Perdagangan efek
(dealer)
Dealer berfungsi
sebagai:
a.
Pedagang dalam
jual beli efek
b.
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
c.
Penanggung
(guarantor)
d.
Lembaga penengah
antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
·
Penanggung
(guarantor)
Lembaga penengah
antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
4.
Wali amanat
(trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
a.
Menilai kekayaan
emiten
b.
Menganalisis
kemampuan emiten
c.
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
d.
Memberi nasehat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e.
Memonitor pembayaran
bunga dan pokok obligasi
f.
Bertindak
sebagai agen pembayaran
g.
Perusahaan surat
berharga (securities company)
h.
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain:
a.
Sebagai pedagang
efek
b.
Penjamin emisi
c.
Perantara
perdagangan efek
d.
Pengelola dana
e.
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
5.
Perusahaan surat
berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain:
• sebagai pedagang efek
• penjamin emisi
• perantara perdagangan efek
• pengelola dana
6.
Perusahaan
penglola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola
surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai
pengelola dana dan penyimpan dana.
7.
Kantor administrasi efek.
Fungsi dari kantor administrasi efek antara lain:
a.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
b.
Membantu emiten
dalam rangka emisi
c.
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
d.
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
e.
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
f. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Struktur pasar
modal di Indonesia dapat digambarkan dengan bagan di bawah ini.

2.9
Jenis Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1)
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada
para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum
saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka
waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan
oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis
fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2)
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
2.10
Instrumen Pasar Modal
Instrumen
pasar modal antara lain:
1.
Saham
Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan
untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument
investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan
tingkat keuntungan yang menarik.
Saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
a.
Dividen
Dividen
merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin
mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
b.
Capital Gain
Capital
Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di
pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga
saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan
harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham
tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik
yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri
dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti
tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti
kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Manfaat
nonfinansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara
dalam menentukan jalannya perusahaan.
2.
Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan
penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai
dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah
ditetapkan dalam perjanjian.
3.
Efek Derivatif
Bentuk derivatif dari efek antara lain yaitu:
1. Right atau klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada
saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan
diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada
pihak lain.
2. Waran
Menurut peraturan Bapepam, waran adalah efek yang
diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan
atau lebih.
3. Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan
selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat
ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
4. Saham deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai
maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham deviden adalah karena
perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang bersangkutan di
dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.
5. Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham
lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang
bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih
banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.
6. Sertifikat ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts
(CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang memberikan bukti bahwa saham
perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu
bank, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan
penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
7. Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan
bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana
tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
2.11
Kelebihan
dan Kekurangan Pasar Modal
Kelebihan
pasar modal antara lain:
a. Pesat atau tidaknya
perkembangan pasar modal dapat digunakan sebagai indikator perkembangan ekonomi suatu
negara
b. Sebagai sumber pendanaan jangka panjang bagi
berbagai perusahaan
c. Sebagai sarana investasi masyarakat untuk
mendapatkan keuntungan.
Kelemahan
pasar modal antara lain:
a. Sebagai sebuah sarana investasi, pasar modal
belum menyentuh segala lapisan masyarakat
b. Ketidakstabilan kurs sangat berpengaruh pada
harga saham
c. Tidak seluruh investasi dalam pasar modal
berbuah manis.
2.12 Perbedaan dan Persamaan Pasar Uang dan Pasar
modal
Persamaan pasar
uang dan pasar modal antara lain :
1. Keduanya adalah
bagian dari pasar keuangan (financial market). Dalam ilmu ekonomi, setidaknya
ada tiga pasar utama yang menunjang perekonomian suatu negara yaitu pasar
keuangan, pasar barang dan jasa (goods and services), dan pasar tenaga kerja
(labor)
2. Menjalankan fungsi
yang sama, yakni fungsi pasar keuangan yang menjembatani para kas surplus yang
minim atau tidak punya proyek investasi dengan para kas defisit yang memiliki
banyak peluang investasi
3. Berbeda dengan
investasi di sektor properti dan tanah yang relatif kurang likuid, produk pasar
uang dan pasar modal relatif likuid. Ada pasar sekunder untuk saham dan
obligasi yaitu BEI. Dana yang tersimpan
dalam deposito dan sertifikat deposito dengan mudah dapat dicairkan, jika
dibutuhkan, walaupun kadang ada biaya penaltinya.
Perbedaan Pasar Uang
dan Pasar Modal :
a.
Produk Pasar
uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat
deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka
panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.
Otoritas
tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.
Pasar Modal ada
pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.
Pasar uang ada
diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.
Pasar modal
memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya
memiliki turunan produk reksa dana.
f.
Produk kedua
pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah
dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return
yang tinggi pula.
Untuk
lebih mudah, perbedaan antara pasar uang dan pasar modal dapat
dijelaskan dengan tabel di bawah ini.
1 comments:
Click here for commentsKeuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. pojokinvestasi.com
Mari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon