Pasar Uang Pasar Modal

Pengertian Pasar Uang Pasar Modal
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Uang
 Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.


2.2 Fungsi dan Manfaat Pasar Uang

            Fungsi pasar uang antara lain :
1.    Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek,
2.    Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek,
3.    Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi,
4.    Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.

Disamping memiliki fungsi, pasar uang juga memiliki maanfaat
1.    Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
2.    Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
3.    Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
4.    Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas.

Pasar uang juga memeliki tujuan baik untuk pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang menanamkan dana.
Dari pihak yang membutuhkan dana, antara lain :
1.    Memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang akan jatuh tempo
2.    Memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas
3.    Memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya – biaya seperti biaya gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya
4.    Membayar kekalahan kliring, disebabkan sedang mengalami kalah kliring dan harus segera dibayar.

Dari pihak yang menanamkan dana :
1.    Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2.    Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3.    Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

2.3 Pelaku Pasar Uang

Pasar uang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.    Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.    Tidak terikat pada tempat tertentu


Adapun para pelaku pasar uang, yaitu:
1.    Bank Komersial
Bank komersial berperan sebagai financial intermediary, yaitu pihak yang menampung dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan modal, kemudian menyalurkan dalam bentuk kas, kredit, sekuritas, dan aset tetap.
2.    Bank Sentral
Bank Sentral merupakan lembaga negara yang bertujuan mengelola jumlah uang beredar, mengatur tingkat suku bunga, memelihara ketersediaan kredit, dan menjaga nilai tukar mata uang negara terhadap mata uang lainnya.
3.    Perusahaan Non-Finansial
Tujuan perusahaan non-finansial beroperasi di pasar uang adalah: untuk mendapatkan pinjaman, dan untuk menghasilkan laba non operasional. Contoh perusahaan non-finansial antara lain: koperasi, yayasan, dan perusahaan – perusahaan besar.
4.    Individu
Siapapun yang mempunyai instrumen-instrumen finansial, seperti ATM, kartu kredit, tabungan/ deposito, obligasi, atau bahkan uang kas adalah partisipan pasar uang.

2.4    Instrumen Pasar Uang

Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang di tawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor).
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnigh) di mana harus di lunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money di mana masa pelunasannya 2 hari.
Proses pemberian call money pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemberian kredit umumnya. Mungkin yang menjadi perbedaan adalah persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat. Namun, sebelum fasilitas call money diberikan, terlebih dulu pihak kreditor mempertimbangkan masalah kepercayaan. Hal ini disebabkan jaminan yang diberikan hanyalah jaminan kepercayaan.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut:
a)    Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
b)   Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
c)    Instrumen pinjaman dapat berupa promes.
d)   Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation)dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar.
SBI pertama sekali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk memperkenankan bank-bank umum untuk menerbitkan sertifikat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 Juni 1983.
Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat diperjualbelikan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
Karakteristik SBI antara lain :
a)    Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b)   Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c)    Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d)   Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e)    Dapat dipindahtangankan (negotiable).

 SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
·      Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
·      Pembelian melalui Pasar Sekunder
·      Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban membuat dan mengumumkan quotation. Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3 . Sertifikat Deposito ( CD )
 Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang memperbolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga atau pihak umum.
Perbedaan antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah hal identitas, dimana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka sertifikat deposito dapat dipindahtangankan sedangkan deposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal nominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga, di mana sertifikat deposito dapat ditarik di muka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo.

4 . Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU )
SBPU merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.

5 . Banker’s Acceptence ( Wesel Tagih )
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accaepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance.
Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar negara. Sebagai contoh importir di Indonesia ingin membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menadatangani sales contract antara keduanya maka importir dapatmembuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank importir, maka bank aksportir (advising bank) yang ditunjuk dapat membuka wesel atas nama bank Importir begitu barang dikapalkan/dikirim.
Penerbitan wesel oleh bank eksportir kemudian oleh bank eksportir wesel dikirimkan kepada bank importir berikut dokumennya. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ternyata tidak terjadi kesalahan dan lengkap, maka issuing bank memberikan cap pada wesel dengan kata-kata “accepted” kemudian dikirimkan kepada advising bank. Wesel yang diberi cap “accepted” ini sudah berfungsi sebagai Banker’s acceptance yang dapat diperjualbelikan dengan jaminan pihak bank importir atau pihak importir sendiri.

6. Commersial Paper ( CP )
Commersial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk ke dalm jenis commersial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank. Penerbitan promes yang termasuk ke dalam jenis commersial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan di mana kepada si pemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
Dalam praktiknya keuntungan dari penjualan commersial paper dapat berbentuk bunga seperti kredit, namun sering kali dilakukan dengan menggunakan sistem diskonto. Penjual commersial paper tidak didukung oleh suatu jaminan tertentu, oleh karena itu bagi pihak investor yang ingin melakukan pembelian terlebih dulu melihat bonafiditas perusahaan yang menerbitkannya. Namun, sering kali jika penjualan commersial paper dalam jumlah yang sangat besar pihak investor meminta suatu jaminan tertentu. Dalam hal ini pihak penerbit dapat menyediakan jaminan jika memang dibutuhkan. Jaminan tersebut dapat berupa bank garansi sebagaimana yang diinginkan oleh investor. Penjualan dan pembelian commersial paper ini dapat dilakukan secara langsung antar pihak-pihak yang berkepentingan.
Kelebihan daripada commercial paper terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit tidak perlu menyediakan jaminan tertentu. Kemudian tingkat suku bungayang relatif rendah jika dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Hal lain adalah penerbitannya relatif mudah dengan jangka waktu yang tidak terlalu pendek. Sedangkan kelemahannya adalah akibat tidak adanya jaminan tertentu, maka untuk menjualnya relatif lebih sulit apabila si penerbit tersebut bonafiditasnya dianggap kurang. Kelemahan lainnya dana yang diperoleh hanya digunakan untuk modal kerja.

7. Repurchase Agreement
Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan. Surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto antara lain sertifikat deposito, SBI, SBPU, commercial paper.



2.5    Kelebihan dan Kekurangan Pasar Uang

Kelebihan pasar uang antara lain:
1.    Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
2.    Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.

Selain kelebihan, pasar uang juga memilki resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi antara lain:
1.    Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga (turunnya harga surat berharga ), mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2.    Resiko Reinvestment
Yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga. Resiko ini berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk)
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7.  Marketability atau Liquidity Risk
Resiko ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
2.6    Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Menurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas. Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun. Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

2.7    Fungsi dan Manfaat Pasar Modal

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
b.    Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.    Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.   Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
e.  Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f.  Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Manfaat pasar modal
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.     jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.    dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.     Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
4.    Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat antara lain:
1.    Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
2.    Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.    Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

Bagi pemerintah, pasar modal memiliki beberapa manfaat antara lain:
1. Meningkatkan investasi,
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
3. Menciptakan lapangan kerja,
4. Meningkatkan pemerataan pendapatan .

2.8    Lembaga dan Struktur Pasar Modal

Beberapa Lembaga Pasar Modal di Indonesia
Berbagai lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan dengan baik antara lain (Husnan : 1998 : 10). Lembaga yang berperan dalam pasar modal antara lain:
1.    Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) 
Di pasar modal Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan  pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Keberadaan OJK dimaksudkan untuk dapat mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang tidak fair dari emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual beli saham harus dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku). Sebelum OJK terbentuk, pasar modal diatur oleh Badan Penyelenggara Pasar Modal ( BAPEPAM ).
2.    Bursa efek
Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah bursa efek, di Indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.  

3.    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Penyimpanan dan penyelesaian sebagai lembaga menyediaan jasa kliring ini lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran. Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

4.    Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara  Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Usaha sebagai jaminan emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu, emiten akan  meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya. Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
5.    Reksa Dana
Reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten
    Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.  Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan     untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.  Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor
     Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
    Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang
     Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
·         Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
·      Perdagangan efek (dealer)
Dealer berfungsi sebagai:
a.    Pedagang dalam jual beli efek
b.    Sebagai perantara dalam jual beli efek
c.    Penanggung (guarantor)
d.   Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

·      Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
4.    Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
a.    Menilai kekayaan emiten
b.    Menganalisis kemampuan emiten
c.    Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d.   Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e.    Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f.     Bertindak sebagai agen pembayaran
g.    Perusahaan surat berharga (securities company)
h.    Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
a.    Sebagai pedagang efek
b.    Penjamin emisi
c.    Perantara perdagangan efek
d.   Pengelola dana
e.    Perusahaan pengelola dana (investment company)

5.    Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain:
• sebagai pedagang efek
• penjamin emisi
• perantara perdagangan efek
• pengelola dana

6.    Perusahaan penglola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

7.     Kantor administrasi efek.
Fungsi dari kantor administrasi efek antara lain:
a.    Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka  memperlancar administrasinya.
b.    Membantu emiten dalam rangka emisi
c.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
d.    Membantu menyusun daftar pemegang saham
e.     Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
f.  Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Struktur pasar modal di Indonesia dapat digambarkan dengan bagan di bawah ini.


2.9         Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana ( Primary Market )
            Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
            Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.


2) Pasar Sekunder ( Secondary Market )
        Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
         Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
          Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

2.10     Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal antara lain:
1.    Saham
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
a.    Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

b.    Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Manfaat nonfinansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.

2.    Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.

3.    Efek Derivatif

Bentuk derivatif dari efek antara lain yaitu:
1. Right atau klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
2. Waran
Menurut peraturan Bapepam, waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

3. Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.

4. Saham deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham deviden adalah karena perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.

5. Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.

6. Sertifikat ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
                                                         
7. Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
2.11 Kelebihan dan Kekurangan Pasar Modal

Kelebihan pasar modal antara lain:
a. Pesat atau tidaknya perkembangan pasar modal dapat digunakan sebagai       indikator perkembangan ekonomi suatu negara
b.  Sebagai sumber pendanaan jangka panjang bagi berbagai perusahaan
c.  Sebagai sarana investasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

Kelemahan pasar modal antara lain:
a.   Sebagai sebuah sarana investasi, pasar modal belum menyentuh segala lapisan  masyarakat
b.  Ketidakstabilan kurs sangat berpengaruh pada harga saham
c.  Tidak seluruh investasi dalam pasar modal berbuah manis.

2.12  Perbedaan dan Persamaan Pasar Uang dan Pasar modal

Persamaan pasar uang dan pasar modal antara lain :
1. Keduanya adalah bagian dari pasar keuangan (financial market). Dalam ilmu ekonomi, setidaknya ada tiga pasar utama yang menunjang perekonomian suatu negara yaitu pasar keuangan, pasar barang dan jasa (goods and services), dan pasar tenaga kerja (labor)
2. Menjalankan fungsi yang sama, yakni fungsi pasar keuangan yang menjembatani para kas surplus yang minim atau tidak punya proyek investasi dengan para kas defisit yang memiliki banyak peluang investasi
3. Berbeda dengan investasi di sektor properti dan tanah yang relatif kurang likuid, produk pasar uang dan pasar modal relatif likuid. Ada pasar sekunder untuk saham dan obligasi yaitu  BEI. Dana yang tersimpan dalam deposito dan sertifikat deposito dengan mudah dapat dicairkan, jika dibutuhkan, walaupun kadang ada biaya penaltinya.


Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
a.    Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.    Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.    Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.   Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.    Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
f.     Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.



















Untuk lebih mudah, perbedaan antara pasar uang dan pasar modal dapat dijelaskan dengan tabel di bawah ini.


Previous
Next Post »

1 comments:

Click here for comments
Unknown
admin
15 May 2015 at 21:23 ×

Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. pojokinvestasi.com

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Mari Berkomentar ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
loading...